Prosedur Penyampaian
Pengaduan Nasabah
Kami selalu siap mendengar aspirasi dan keluhan Anda. Sampaikan kepada kami melalui jalur resmi demi peningkatan kualitas layanan perbankan Anda.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah.
5 Cara Menyampaikan Pengaduan
Pilih metode yang paling sesuai dan nyaman bagi Anda
Secara Lisan
Sampaikan pengaduan secara lisan / tatap muka dengan mendatangi langsung kantor operasional PT. BPR Syariah Unisia Insan Indonesia.
Secara Tertulis
Sampaikan pengaduan tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang telah disediakan di lokasi kantor.
Melalui Telepon
Anda dapat menyampaikan keluhan dengan cepat dari mana saja melalui layanan telepon Customer Service kami.
Surat / Email
Kirimkan keluhan beserta dokumen pendukung secara formal melalui pos surat atau surat elektronik (Email).
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
Sampaikan pengaduan melalui portal APPK yang terintegrasi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dokumen yang Diperlukan
Dalam pengajuan pengaduan melalui surat dan email, nasabah wajib menyertakan beberapa dokumen berikut:
Fotocopy Identitas Diri
Identitas dari Nasabah atau Perwakilannya.
Surat Pernyataan
Surat yang menjelaskan permasalahan kronologis yang dialami.
Dokumen yang Diperlukan Tambahan
- Fotocopy Rekening BPRS
- Dokumen Pendukung Permasalahan
- Fotocopy Bukti Transaksi
- Surat Kuasa (Jika diwakilkan)