Hubungi kami
🎧 Layanan Nasabah PT. BPR Syariah Unisia Insan Indonesia

Prosedur Penyampaian
Pengaduan Nasabah

Kami selalu siap mendengar aspirasi dan keluhan Anda. Sampaikan kepada kami melalui jalur resmi demi peningkatan kualitas layanan perbankan Anda.

Siapa yang Dapat Mengajukan?

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah.

Nasabah Tabungan Nasabah Deposito Nasabah Pembiayaan

5 Cara Menyampaikan Pengaduan

Pilih metode yang paling sesuai dan nyaman bagi Anda

Secara Lisan

Sampaikan pengaduan secara lisan / tatap muka dengan mendatangi langsung kantor operasional PT. BPR Syariah Unisia Insan Indonesia.

Secara Tertulis

Sampaikan pengaduan tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang telah disediakan di lokasi kantor.

Melalui Telepon

Anda dapat menyampaikan keluhan dengan cepat dari mana saja melalui layanan telepon Customer Service kami.

Surat / Email

Kirimkan keluhan beserta dokumen pendukung secara formal melalui pos surat atau surat elektronik (Email).

Jl. Cik Di Tiro No. 1, Yogyakarta
bprsyariah.uii@gmail.com

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen

Sampaikan pengaduan melalui portal APPK yang terintegrasi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

📝 Persyaratan Administrasi

Dokumen yang Diperlukan

Dalam pengajuan pengaduan melalui surat dan email, nasabah wajib menyertakan beberapa dokumen berikut:

Fotocopy Identitas Diri

Identitas dari Nasabah atau Perwakilannya.

Bersifat Wajib

Surat Pernyataan

Surat yang menjelaskan permasalahan kronologis yang dialami.

Bersifat Wajib

Dokumen yang Diperlukan Tambahan

  • Fotocopy Rekening BPRS
  • Dokumen Pendukung Permasalahan
  • Fotocopy Bukti Transaksi
  • Surat Kuasa (Jika diwakilkan)