Hubungi kami
★ Produk Wakaf Uang

Tak Hanya Tanah,
Berwakaf Kini
Pakai Uang.

Raih pahala jariyah yang mengalir abadi tanpa harus menunggu memiliki aset properti. Wujudkan niat mulia Anda dengan mudah, aman, dan berdampak nyata bagi umat bersama Bank Syariah UII.

Berwakaf kini pakai uang
Tentang Program

Mengenal Lebih Dekat Wakaf Uang

Wakaf uang (cash waqf) adalah pengembangan dari wakaf, di mana wakaf yang berasosiasi dengan aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) menjadi aset bergerak atau tunai yaitu dalam bentuk uang. Jenis wakaf ini dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum.

Objek wakaf dapat berupa uang tunai maupun menyangkut surat-surat berharga yang bernilai tinggi. Nilai pokok uang yang diwakafkan tersebut, harus dijaga sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) dan dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariah.

i

Bank Syariah UII merupakan Lembaga Keuangan Syariah — Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah memperoleh ijin dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan SK Mentri Agama No. 1061 Tahun 2021 dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dasar Hukum Wakaf Uang

Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang mulai umum ditunaikan pada abad ke 15 Hijriyah di Turki...

  • Wakaf uang yang termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

  • Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).

  • Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar'i.

  • Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Pahami Perbedaannya

Wakaf Uang vs Wakaf melalui Uang

Wakaf Uang

Adalah wakaf dengan obyek berupa uang. Nilai pokok uang dijaga sesuai dengan kehendak wakif, dikelola dan dikembangkan secara produktif oleh nazhir sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat).

Wakaf melalui Uang

Merupakan wakaf barang dengan cara wakif menyerahkan uang kepada nazhir untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif atau sebagai kontribusi pada program proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir.

Proses Simpel & Cepat

4 Langkah Mudah Wakaf Melalui Bank Syariah UII

1

Langkah 1

Datang ke kantor cabang Bank Syariah UII.

2

Langkah 2

Mengisi formulir Akta Ikrar Wakaf (AIW).

3

Langkah 3

Melakukan setoran tunai via teller / overbooking / transfer.

4

Langkah 4

Menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU) sebagai bukti sah.

Mari Keluarkan Uang Terbaik Anda,

dengan Berwakaf Uang bersama Bank Syariah UII.